Iklan RBTV Dalam Berita

Ramai Kabar STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita dan Diblokir, Benarkah?

Ramai Kabar STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita dan Diblokir, Benarkah?

STNK--

Dilansir dari Bapenda Jawa Barat, berikut tata cara melakukan cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp:

1. Simpan Nomor WhatsApp Resmi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyimpan nomor WhatsApp resmi dari Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818. Setelah nomor tersebut tersimpan, buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Mulai Percakapan dengan Pesan "Hi"

Setelah membuka chat dengan nomor yang telah Anda simpan, ketikkan kata "Hi" pada kolom pesan dan kirimkan. Tunggu beberapa saat hingga bot merespons. Bot ini akan memberikan Anda daftar pilihan layanan yang tersedia.

BACA JUGA:Disnaker Siap Tampung Aduan Pekerja Bagi yang Tidak Dapat THR dari Perusahaan

3. Pilih Opsi Informasi Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan Anda, balas pesan dari bot dengan mengetik angka "1". Dengan memilih opsi ini, Anda akan mendapatkan instruksi lebih lanjut tentang cara melanjutkan proses pengecekan.

4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

Setelah itu, bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan oleh bot untuk memastikan data dapat diproses dengan baik.

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Link dan Cara Cek Pengumuman SNBP 2025, Pastikan Ada Namamu

5. Tentukan Warna Dasar Pelat Kendaraan

Bot juga akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar pelat kendaraan. Pilihan yang biasanya tersedia meliputi:
- Merah (kendaraan dinas pemerintah)
- Kuning (kendaraan umum)
- Hitam (kendaraan pribadi)
- Putih (kendaraan baru)

Pastikan Anda mengetikkan warna pelat sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

BACA JUGA:Disnaker Siap Tampung Aduan Pekerja Bagi yang Tidak Dapat THR dari Perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: