Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan, Bagaimana dengan Mantan Ketua Dewan dan Sekda?

Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan, Bagaimana dengan Mantan Ketua Dewan dan Sekda?

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.--

BACA JUGA:Sidak Wagub ke Pangkalan LPG, Cek Stok hingga Harga yang Melebihi HET

Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dituntut hukuman penjara selama 4 Tahun Denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan. 

Sedangkan untuk terdakwa Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahapdi tuntut hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan.

Pasca persidangan Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan alasan pihaknya tidak membebankan kerugian negara atau uang pengganti karena jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap aset lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut. 

Selain itu, Murman Efendi dituntut lebih berat sebagaimana perannya dalam perkara ini dan fakta persidangan.

"Kita tidak bebankan uang pengganti kerugian negara, karena sudah menyita lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Rabu (5/3/2025).

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran IPDN 2025, Acuan untuk Bergabung dalam Naungan Kemendagri

Sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 M² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. 

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Terdakwa Murman Efeendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma. 

BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR Mikro BRI 2025, Tabel Angsuran Rp 50 Juta, Berapa Cicilan per Bulan?

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum atau cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Dan setelah dilakukan audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian yang mencapai Rp19,5 miliar, dimana besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: