Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya

Syarat dan cara untuk adopsi bayi yang dibuang di Seluma--
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
BACA JUGA:3.365 ASN dan PPPK di Kaur Tersenyum Bahagia, THR 2025 Sudah Cair
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Persyaratan Formil Calon Anak Angkat
Dijelaskan di dalam Pasal 6 Permensos, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:
1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: