Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya

Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya

Syarat dan cara untuk adopsi bayi yang dibuang di Seluma--

3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;

6. Tidak merupakan pasangan sejenis;

7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

BACA JUGA:3.365 ASN dan PPPK di Kaur Tersenyum Bahagia, THR 2025 Sudah Cair

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;

10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

11. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;

12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Persyaratan Formil Calon Anak Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 6 Permensos, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:

1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: