Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya

Syarat dan cara untuk adopsi bayi yang dibuang di Seluma--
2. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4. Memerlukan perlindungan khusus.
Pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak, dan merasa sudah memenuhi syarat-syarat di atas sudah bisa memulai proses pengajuan permohonan mengadopsi anak.
Berikut dapat dijelaskan tata cara pengangkatan anak, dari mulai proses pengajuan hingga penetapan Pengadilan Negeri:
1. Tahap Menyiapkan Dokumen
Sebelum Pasangan Suami Isteri (Pasutri) memasukan permohonan ke Dinas Sosial di tempat dimana ia akan mengangkat anak atau setidaknya sesuai domisili Calon Anak Angkat, ada beberapa Dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Camaba Bisa Cek, Begini Cara Bayar Pendaftaran UTBK SNBT 2025
- Dokumen Pribadi bersama Pasangan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat nikah atau akta nikah, selain untuk mendata identitas Calon Orang Tua Angkat.
Ini juga berfungsi untuk membuktikan bahwa Pasutri tersebut sah secara hukum sebagai pasangan dibuktikan dengan surat nikah yang Valid.
Dari buku/ akta nikah juga akan terlihat apakah pasutri memenuhi syarat sudah menikah lima tahun atau lebih.
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat, hal ini membuat kemungkinan pemalsuan nasab si anak sangat kecil, karena di akta kelahiran tersebut tercantum siapa nama orang tua kandungnya.
- Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian, untuk membuktikan bahwa Pasutri tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
- Adanya Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak.
- Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara Ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: