Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak yang Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bolehkah Anak Angkat Mendapatkan Warisan?

Banyak yang Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bolehkah Anak Angkat Mendapatkan Warisan?

Bayi laki-laki yang dibuang di Kabupaten Seluma beberapa hari lalu--

Jadi, meskipun anak angkat tidak mendapatkan warisan dan wasiat, mereka akan tetap mendapatkan wasiat wajibah yang besarannya tidak melebihi 1/3 dari harta peninggalan. 

BACA JUGA:Cerita Gadis 17 Tahun Temukan Bayi Dalam Kardus, Awalnya Sempat Dikira Anak Kucing

KHI menetapkan wasiat wajibah tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya untuk melindungi para ahli waris lainnya dan sudah diatur.

Di balik pelaksanaan wasiat wajibah, ada syarat anak angkat dalam memperoleh atau mendapatkan hak harta waris menurut KHI. 

Anak angkat harus memenuhi syarat untuk tetap mendapatkan hak wasiatnya dari orang tua angkatnya yang telah dia rawat semasa hidupnya.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: