Setuju Tidak? Ada Warga yang Menggugat Masa Berlaku SIM, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Ada warga mengajukan gugatan masa berlaku SIM--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Seperti diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun. Setelah habis masa berlaku, pemiliknya bisa mengajukan perpanjangan.
Namun sekarang, ada warga yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Inti gugatannya meminta ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup.
BACA JUGA:Tes CPNS 2023 Butuh 1.610.953 Orang, Segera Siapkan Berkas Persyaratan Ini
Gugatan ini disampaikan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Menurut Arifin tidak ada ketentuan masa berlaku SIM selama 5 tahun tidak berdasar. Selain itu tolak ukur sehingga SIM berlaku selama lima tahun juga tidak jelas.
BACA JUGA:Krisis Air Ancaman Serius. Ini Kata BMKG, Upaya yang Dilakukan dan Negara Mulai Krisis Air
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ujar Arifin dalam sidang gugatannya.
BACA JUGA:Siap-siap, 32 Provinsi Berpotensi Alami Kekeringan, Puncaknya Agustus 2023
Selain mempersoalkan tolak ukur yang tidak jelas sehingga diputuskan masa berlaku SIM lima tahun, Arifin juga mengatakan aturan masa berlaku lima tahun ini juga memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:Kekeringan Dampak El Nino Makin Meluas, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: