Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lebih Besar Dibanding Gaji PNS, Rp 5-8 Juta per Bulan?
Apa benar gaji pengurus Koperasi Merah Putih Rp 8 juta per bulan?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat ini para perangkat desa, termasuk warga desa sedang disibukan dengan membentuk Koperasi Merah Putih, seperti yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Belum seluruh desa memiliki Koperasi Merah Putih. Wajar saja karena butuh persiapan yang tidak sedikit. Diantara persiapan itu, termasuk mencari dan menentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
Menariknya, khusus soal pengurus Koperasi Merah Putih, dalam beberapa hari terakhir beredar kabar jika gaji pengurus Koperasi Merah Putih antara Rp 5 hingga 8 juta per bulan. Benarkah demikian?
Informasi soal gaji ini juga telah diketahui Kementerian Koperasi dan UMK. Karenanya Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjawab kabar yang beredar ini.
Dikatakan Adi, kabar soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5 hingga 8 juta per bulan itu, tidak lah benar.
BACA JUGA:Ada Wacana Penempatan Guru PPPK di Sekolah Rakyat, Pahami Ketentuannya
"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi," kata Adi Sulistyowati.
Dijelaskan Adi Sulistyowati, tidak ada ketentuan baku dari pemerintah terkait besaran gaji pengurus koperasi.
Gaji ditentukan oleh rapat anggota koperasi, sesuai prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan musyawarah.
Dalam struktur organisasi, pengurus koperasi dikategorikan sebagai pekerja dan berhak mendapatkan upah layak berdasarkan aturan ketenagakerjaan nasional.
Namun, keputusan soal gaji baru dapat dibahas setelah koperasi aktif berjalan dan memperoleh keuntungan.
Faktor Penentu Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Beberapa faktor penting yang menentukan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih antara lain:
- Kemampuan Finansial Koperasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


