Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid Bolehkah? Pahami 5 Penjelasan Ini
Bolehkah memotong hewan kurban di halaman masjid?--
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat shalat." (HR. Bukhari).
Dengan demikian, hukum menyembelih kurban di halaman masjid dapat dilihat dari status halamannya terlebih dahulu secara hukum syar'i. Apabila merujuk pada sunah Rasulullah SAW, dulunya beliau biasa menyembelih kurban di lapangan tempat pelaksanaan sholat ied.
BACA JUGA:Uang Kas Masjid Jangan Gunakan untuk Konsumsi Pengajian, Ini Saran Gus Baha
Mencacah Daging Kurban di Dalam Mesjid
Di Indonesia, pemotongan hewan kurban biasanya dilakukan di lapangan atau halaman masjid. Namun beberapa tempat juga melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid.
Apakah hukumnya melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid?
Masjid adalah tempat suci untuk beribadah menjumpai Allah SWT dan hanya orang yang beriman saja yang dapat memakmurkan masjid, sebagaimana firman Allah SWT:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ الله مَنْ آمَنَ بِالله وَالْيَوْمِ الآخِ
“Orang yang memakmurkan masjid Allah, hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: