DC Pinjol Seperti DC Kredivo Bisa Menagih ke Kantor Jika! Simak Aturan dan Larangannya di Sini
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Fenomena DC pinjol datang ke kantor semakin sering terjadi di Indonesia. Banyak pekerja yang merasa tidak nyaman dan bahkan terancam saat debt collector pinjaman online menagih mereka di tempat kerja.
Hal ini biasanya, sebelum pada saat mendaftar aplikasi pinjaman online termasuk aplikasi Kredivo, pihak perusahaan akan meminta data lengkap mengenai alamat tempat debitur bekerja.
Jadi, wajar saja jika banyak yang mengalami ketakutan jika akan mendapati kunjungan DC secara langsung ke kantor.
BACA JUGA:Ini Cara Membedakan DC Shopee Gadungan dan DC Shopee Asli
Lantas, apakah boleh DC Kredivo datang ke kantor untuk menagih? Berikut ini adalah aturan penagihan yang berlaku untuk pinjaman online termasuk juga aplikasi Kredivo.
Berdasarkan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 22/2023. Regulasi ini dibuat untuk melindungi hak konsumen agar tidak mengalami tindakan yang merugikan dalam proses penagihan.
BACA JUGA:Pasti Cair, Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pinjam KUR Mandiri November 2025
Beberapa aturan utama yang harus diikuti oleh penyelenggara pinjaman online adalah:
- Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat yang terdaftar oleh peminjam, seperti rumah atau alamat domisili yang telah dicantumkan dalam perjanjian.
- Jam penagihan terbatas pada pukul 08.00 hingga 20.00, dari Senin hingga Sabtu, serta dilarang dilakukan pada hari libur nasional.
- Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan peminjam dalam bentuk apa pun.
- Debt collector harus memiliki surat tugas resmi dan sertifikat profesi dari lembaga yang berwenang.
- Dilarang menyebarkan data pribadi peminjam atau menghubungi orang lain yang tidak berkepentingan dengan utang tersebut, seperti keluarga, rekan kerja, atau atasan di kantor.
- Penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan, sehingga jika terjadi pelanggaran, perusahaan pinjol juga dapat dikenai sanksi.
Dengan adanya aturan ini, perusahaan pinjol dan DC harus bertanggung jawab penuh dalam proses penagihan agar tidak melanggar hak-hak peminjam.
Sehingga, dengan adanya regulasi OJK ini, DC pinjol atau DC Kredivo yang datang ke kantor hanya diperbolehkan jika mendapat izin dari peminjam.
Jika tidak ada persetujuan dari peminjamnya, maka tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran karena kantor merupakan area privat yang dikelola oleh pihak perusahaan.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI November Rp 150 Juta, Berapa Bayar Bulanannya?
Larangan bagi Debt Collector Pinjol
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


