Iklan RBTV

Info Penting, SK PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Asal Penuhi Syarat dari Menpan RB Berikut

Info Penting, SK PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Asal Penuhi Syarat dari Menpan RB Berikut

Seleksi PPPK--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai strategi.

Salah satunya yakni memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Bingung Berapa Uang Pangkal di ITB Jalur Mandiri 2025? Ini Daftar Lengkap IPI dan Skema Cicilannya

Adapun kebijakan yang sudah diberlakukan saat ini adalah pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.

Nantinya, pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan SK tetapi juga berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Lalu, apa saja syarat agar SK Paruh Waktu bisa diperpanjang?

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini Lagi Turun untuk Semua Kadar, Ini Daftar Harga Terbarunya

Ketetapan Menpan RB

Untuk dikethui, PPPK Paruh Waktu sendiri berbeda dengan PPPK penuh waktu, dalam hal durasi kontrak PPPK penuh waktu memiliki kontrak kerja hingga 5 tahun.

Sementara PPPK Paruh Waktu hanya memiliki kontrak 1 tahun yang dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah terbaru ini resmi menetapkan mekanisme bagi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:5 Minuman Herbal Untuk Hipertensi atau Darah Tinggi, Bantu Turunkan Tekanan Darah Secara Alami

Berbagai ketentuan dan syarat penting ditetapkan, termasuk soal perpanjangan masa kerja.
Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja atau kontrak PPPK paruh waktu tidak otomatis diperpanjang kecuali jika memenuhi sejumlah syarat penting yang telah ditentukan.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa perpanjangan SK hanya dapat diberikan kepada PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa tugas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: