NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Saat ini pinjaman online (pinjol) memang sudah menjadi jalan pintas bagi masyarakat untuk mendapatkan dana instan.
Tidak bisa dipungkiri, alasannya pinjol menjamur karena mudah dan bisa mendapatkan dana instan hanya dalam hitungan jam saja.
Pinjol legal atau ilegal menjadi pertanyaan banyak orang yang sedang mencari pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Pinjam Uang Rp100 Juta di Pinjol BCA Langsung Cair, Cukup Siapkan Ini
Untuk diketahui, masyarakat saat ini memang perlu berhati-hati dalam memilih pinjaman online. Sebab pinjol ilegal sudah terbukti menyengsarakan dengan bunga tinggi.
Pinjaman online ilegal merupakan pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sedangkan, pinjol legal sudah terdaftar, berizin dan diawasi oleh OJK sesuai ketentuan.
BACA JUGA:85 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Buat Debitur Auto Miskin, Jangan Sampai Terjebak
Nah, untuk pinjol Singa sudah terdaftar, berizin dan diawasi oleh OJK. Artinya pinjol Singa merupakan pinjaman online legal.