NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dikeluarkan saat seseorang yang mau menjual sebagian tanah kavlingnya.
Pecah sertifikat merupakan istilah yang banyak digunakan untuk proses pembagian tanah. Hal tersebut digunakan juga dalam proses pembagian warisan yang berupa tanah.
Proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui notaris/PPAT atau Anda datang sendiri ke BPN. Jika menggunakan notaris, perlu menyiapkan dana tambahan diluar biaya pecah sertifikat untuk membayar jasa.
BACA JUGA:Jika Sertifikat Tanah Hilang, Ini yang Harus Anda Lakukan
Apabila memiliki waktu senggang, bisa mengurusnya sendiri dengan datang ke kantor BPN wilayah setempat. Perlu menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan. Tentunya juga harus memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut beberapa poin yang akan diulas pada artikel ini:
Biaya pecah sertifikat adalah anggaran yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut yaitu, pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), dan BPHTB.
Pecah sertifikat sendiri diatur berdasarkan PP No 13 Tahun 2010 tentang jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Komponen biaya yang harus dikeluarkan tentunya berbeda-beda bergantung pada luas tanah dan harga jual.
Mengurus dokumen sertifikat kepemilikan atas suatu aset merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti legalitas. Begitupun dengan mengurus pecah sertifikat tanah, dimana terdapat tanah induk yang juga dimiliki oleh pihak lain.