Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

Minggu 30-07-2023,20:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

• Surat kuasa apabila dikuasakan 

• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

• Sertifikat Asli 

• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan 

• Akta Wasiat Notariil 

• Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 

• Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). 

 

Menurut atrbpn.go.id, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja. 

 

Masih bingung mengenai biaya mengurus sertifikat? jangan khawatir, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya sertifikat yang harus Anda keluarkan dalam mengurus dokumen tersebut, sebagai dijelaskan berikut ini. 

BACA JUGA:Kekayaan Melimpah dan Berkah, Amalkan Doa Nabi Sulaiman agar Dianugerahi Harta

  

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah 

  

Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang dimiliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah: 

Kategori :