Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

Minggu 30-07-2023,20:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut: 

  

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya); 

• Surat Kuasa apabila dikuasakan; 

• Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 

• Sertifikat asli; 

• Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah; 

• Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan; 

• Tapak kavling dari Kantor Pertanahan; 

• Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. 

BACA JUGA:Ingin Pinjam KUR di Bank? Kenali Dulu Usaha yang Bisa Ajukan Pinjaman

  

2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan   

Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya: 

  

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup 

Kategori :