Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

Minggu 30-07-2023,20:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Awas Tertipu, Begini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

 

Berikut ini beberapa alasan pentingnya memiliki sertifikat pecah tanah: 

  

• Memberikan kepastian secara hukum terhadap tanah. Sertifikat berperan sebagai tanda bahwa Anda memiliki hak atas pecahan tanah dari tanah induk secara fisik dan yuridis. 

• Sertifikat pecah tanah tersebut dapat menentukan nilai jual. 

• Menghindari konflik atau sengketa. Dengan adanya bukti legal sertifikat maka Anda akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

• Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan. 

  

Tidak hanya tanah waris, tanah kavling pun harus memiliki sertifikat ini.  

Melakukan pecah sertifikat tentu bisa Anda lakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.  

 

Dalam pembahasan ini, selain bisa melakukan pecah sertifikat, juga bisa membuat sertifikat tanah warisan. Selengkapnya simak di bawah ini. 

BACA JUGA:Ada 2 Sertifikat Tanah yang Asli, Sertifikat mana yang Sah?

 

1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah   

Kategori :