Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

Minggu 30-07-2023,20:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

  

Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA= (L/500xHSBKPA)+Rp350.000 

  

Keterangan: 

TU = Tarik Ukur 

HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran 

L = Luas Tanah 

TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A 

HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A 

  

2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali 

  

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00. 

  

3. Biaya TKA 

Biaya sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ditanggung oleh Anda sebagai pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000 

Kategori :