Penahanan para tersangka ini dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
Dalam menetapkan tersangka itu, penyidik mengklaim sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, keterangan ahli hingga dokumen-dokumen administrasi yang telah didapatkan.
BACA JUGA:Rezeki Oktober 2023, Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi, Cek Rekening dan Besarannya
Pasca menahan dua orang tersangka, Kajari Rejang Lebong, Francisco Tarigan ketika itu mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan besar kemungkinan masih ada calon tersangka lain yang bakal ikut terseret.
"Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan untuk tersangka kemungkinan masih akan ada penambahan setelah dikumpulkan dan cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka baru," kata Francisco ketika itu.
Pernyataan Francisco ini terjawab sudah. Ternyata SR lah yang menjadi tersangka selanjutnya.
BACA JUGA:Cicilan KUR BRI Masih Ada tapi Mau Pinjam Lagi Apakah Bisa? Begini Cara Top Up Dijamin Lolos
Sekilas proyek pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong ini, proyek dilakukan tahun 2020 dengan anggaran Rp 4,6 miliar.
Proyek itu dikerjakan pada masa wabah Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Nilai proyek dalam kasus yang disangkakan dan indikasi kerugian negara tersebut sesuai dengan pagu anggaran pengadaan laboratorium RSUD Curup yang dianggarkan pada tahun 2020 lalu.