Akibatnya muncul kerugian negara yang kemudian bergulir diusut pihak Kejari Rejang Lebong.
Kajari Rejang Lebong, Francisco Tarigan mengatakan SR ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas, pada pembangunan laboratorium tersebut.
“Kita tetapkan SR ini sebagai tersangka karena tidak menjalankan tugasnya dalam pekerjaan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020 lalu,” kata Kajari, Francisco.
BACA JUGA:Hanya 4 Langkah Ini Diberi Saldo OVO Gratis Rp200.000, Yakin Gak Mau? Buruan Coba
Dilanjutkan Kajari, saat ini pihaknya bersama BPKP Provinsi Bengkulu masih melakukan perhitungan kembali kerugian negara.
"Untuk kerugian negara saat ini kita bersama BPKP masih melakukan penghitungan ulang untuk menentukan besaran kerugian negara dalam kasus ini," imbuh Kajari Rejang Lebong, Francisco.
SR tidak seorang diri menjadi tersangka. Sebelumnya Kejari Rejang Lebong telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berinisial ID selaku Direktur CV Cahaya Rizki yang mengerjakan proyek, dan AR selaku PPK kegiatan.
BACA JUGA:3 Bansos Sebesar Rp 3.000.000 Cair Awal Oktober Ini, 2 Diantaranya PKH dan BPNT
Dua orang itu juga ditahan di Lapas Curup. Dengan demikian SR akan bertemu dengan rekan kerjanya itu di dalam Lapas.