1. Ruhnya Terambang Tanpa Kepastian
Menurut hadis Nabi Saw, ruh orang yang telah meninggal dunia namun masih meninggalkan utang akan terambang di alam barzah. Menurut kitab Mirqatul Mafatih 5: 1948, apabila urusan hutangnya di dunia belum selesai, maka ia tidak dianggap sebagai orang yang binasa ataupun dianggap sebagai orang yang selamat.
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR. At Tirmidzi no. 1079)
2. Dosa Tak Diampuni Sekalipun Mati Syahid
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886).
Dalam kitab Faidhul Qadir 6: 463, Al Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semuanya tidak diampuni dengan status syahid, dan hal ini berlaku bagi orang yang mati syahid di darat.
Adapun orang yang mati syahid di laut semua dosanya diampuni, termasuk masalah utang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Selain itu, hal yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam utangnya. Adapun orang yang berhutang dan sudah mampu untuk melunasi segera melunasinya dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak.
BACA JUGA:Utang Menumpuk, Tidak Tahu Bayar Pakai Apa, Tolong Baca 3 Doa Berikut
3. Kebaikan-Kebaikannya Dilimpahkan Pada Si Pemberi Utang
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham (uang) untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (HR. Ibnu Majah no. 2414)
As-Sindi Rahimahullah dalam Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah menjelaskan tentang maksud dari hadis di atas, yakni orang yang sudah meninggal tersebut akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutangnya yang belum terbayar.
4. Terhalang Masuk Surga
“Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 1971)
BACA JUGA:Peringatan Bagi Kita Semua, Sebelum Utang Lunas, Pintu Surga Tidak akan Terbuka
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu tertahan oleh sebab utangnya sampai hutang itu dilunasi.”” (Musnad Ahmad)
Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As-Segaf dijelaskan tafsir dari hadis tersebut. Kalimat “barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya” merupakan kiasan dari kematian, lalu kalimat “dan dia terbebas dari tiga hal” berarti dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara yang disebutkan atau dia pernah terjerumus, namun telah bertaubat dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, dan kalimat terakhir “dia akan masuk surga” sesuai dengan artinya.