Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Jenis Penyakit Berbahaya dengan Klaim BPJS Kesehatan

Rabu 22-11-2023,17:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:19 Macam Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya

BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit berbahaya jenis ini. Walaupun BPJS melakukan beberapa perubahan seperti tanggungan obat kanker usus yang dihapus, tidak membuat pasien penderita kanker usus tidak dilayani.

Mereka akan tetap diberikan obat lain dengan khasiat serupa. BPJS Kesehatan walaupun melakukan beberapa penyesuaian, namun tetap melakukan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.

BACA JUGA:Diwajibkan Pemerintah, Berikut Manfaat Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Epilepsi

Epilepsi merupakan penyakit yang menjadikan seseorang mengalami kejang secara berulang dalam tenggat waktu tertentu. 

Penyebab seseorang mengalami epilepsi adalah berlebihnya impuls listrik yang digunakan ketika sel saraf otak berkomunikasi. Lebihnya impuls listrik ini membuat seseorang memiliki gerakan tubuh yang tidak terkendali.

Ada dua bentuk epilepsi yaitu yaitu kejang parsial dan kejang umum. Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau obat antiepilepsi.

BACA JUGA:Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Cara Klaim Bila Mengalami Kecelakaan Tunggal

Karena epilepsi termasuk penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada pasien penderita ini. 

Penyakit epilepsi menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selain asma, jantung, hipertensi, stroke dan kanker.

Selain sejumlah penyakit di atas, BPJS juga menanggung biaya untuk bermacam jenis penyakit berbahaya yang sering menyerang masyarakat. Misalnya seperti yang terlihat di bawah ini:

- Bronkritis akut

- Demam dengue

- Diabetes melitus tipe 1 dan 2

- Herpes

Kategori :