Papitupi Syariah Solusi Pembiayaan hingga Rp50 juta Tanpa Riba, Proses Mudah dan Cepat

Sabtu 02-12-2023,06:30 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Cara cek pinjol ilegal dan legal yang terdaftar melalui laman OJK yaitu:

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

- Jika nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.

2. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK

- Anda juga bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

- Misalnya "pinjol.com"

- Kemudian kirim pesan

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Cara cek pinjol legal atau ilegal di OJK melalui telepon 157 atau e-mail

- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Pinjaman Online Syariah yang Diawasi dan Direkomendasi OJK untuk Modal Usaha

Cara Terhindar dari Ketergantungan Pinjol Ilegal

Kategori :