Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

Senin 01-01-2024,12:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang jabatan bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

4.Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.

BACA JUGA:PT Aneka Petrindo Raya Buka Lowongan Kerja 2024 Lulusan SMA dan SMK, Syarat Mudah Cukup Daftar Online

Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK.

PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

BACA JUGA:Anggaran Rp 47,78 Triliun Siap Disebar, Simak Simulasi Tabel KUR BNI 2024 Pinjaman Rp 125 Juta

Demikian informasi tentang Sebaiknya tidak, namun jika tetap ingin mundur dari PPPK, begini contoh surat pengunduran diri. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :