Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

Senin 01-01-2024,12:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

BACA JUGA:Jarang yang Tahu, Ini Manfaat Air Kelapa Muda Campur Telur dan Madu, Bisa Bikin Awet Muda dan Istri Bahagia

Apabila suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari Gaji pokok.

Untuk tunjangan anak akan diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk dua orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. belum pernah menikah;

b. belum memiliki penghasilan sendiri;

c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia dua puluh satu tahun.

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak dua puluh lima tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

BACA JUGA:Rekomendasi Awal Tahun untuk Gamers, Ada Laptop Gaming Acer Nitro 5 AN515-45 R2NQ dengan Ryzen 5 5600H

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. 

Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.

Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:

BACA JUGA:HP OPPO Reno 8 T 5G Terbaru, Punya Harga Segini Jelas Sebanding Dengan Spesifikasinya

Kategori :