Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

Senin 01-01-2024,12:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Sinar Terang Mandiri Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Posisi STM Management Development

2. Tunjangan PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.

Berikut ini beberapa tunjangan PPPK:

1.Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas: tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari Gaji pokok. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/istri PPPK yang sah. 

Kategori :