Sebaiknya Tidak, Namun jika Tetap Ingin Mundur dari PPPK, Begini Contoh Surat Pengunduran Diri

Senin 01-01-2024,12:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk 1 (satu) tahun berikutnya

3. Harus mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pengembangan kompetensi PPPK

BACA JUGA:PT PLN Buka Lowongan Kerja 2024 dengan Gaji Menggiurkan, Berikut Daftar Gaji hingga Tunjangan yang Ditawarkan

Sanksi PPPK mengundurkan diri tersebut diberikan dengan tujuan untuk menjaga komitmen dan profesionalisme mereka. Hal tersebut juga untuk menghindari kerugian bagi pemerintah dan masyarakat. 

PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis juga harus menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban yang masih tersisa, serta menyerahkan fasilitas dan perlengkapan kerja yang telah diterimanya.

Fasilitas PPPK yang umum diketahui orang adalah:

1. Gaji Pokok

Gaji yang diperoleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan.

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

BACA JUGA:Cukup KTP Bukan NPWP, Intip Simulasi Tabel KUR BSI 2024, Pinjam Rp 25 Juta Cicilan Cuma Rp 400 Ribuan

- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Kategori :