2. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk 1 (satu) tahun berikutnya
3. Harus mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pengembangan kompetensi PPPK
Sanksi PPPK mengundurkan diri tersebut diberikan dengan tujuan untuk menjaga komitmen dan profesionalisme mereka. Hal tersebut juga untuk menghindari kerugian bagi pemerintah dan masyarakat.
PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis juga harus menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban yang masih tersisa, serta menyerahkan fasilitas dan perlengkapan kerja yang telah diterimanya.
Fasilitas PPPK yang umum diketahui orang adalah:
1. Gaji Pokok
Gaji yang diperoleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan.
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900