2. Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO)
3. CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo
4. Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir
Apakah satu orang bisa menggunakan 2 BPJS ketenagakerjaan, jawabannya bisa, tetapi jika karyawan tersebut melakukan pindah tempat kerja sehingga harus membuat kartu BPJS ketenagakerjaan yang baru lagi.
Adapun manfaat yang bisa kamu dapatkan jika kamu terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Berikut Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan :
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai.
Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.
Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja.
Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau nggak lagi bekerja.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.
Manfaat jaminan kecelakaan ini akan kamu dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu nggak masuk kerja.