1. Kendaraan
2. Emas
3. Sertifikat
4. Alat-Alat pertanian dan perikanan
5. Barang Elektronik
6. Surat berharga
Adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :
1. Bernilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.