“Dan Sayyidina Umar melakukan hal demikian (mengumpulkan manusia untuk shalat jamaah tarawih) karena terjamin dari anggapan kewajiban tarawih” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, hal. 89).
Imam al-Baihaqi dan lainnya meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa umat Islam shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pemerintahan Sayyidina Umar bin al-Khattab sebanyak 20 rakaat.
Di dalam riwayat lain dari Imam Malik di kitab al-Mawattha’, jumlah rakaat shalat yang dilakukan di masa Umar adalah 23 rakaat.
BACA JUGA:Bosan Ayam Goreng Terus? Yuk, Coba Menu Lain dengan Resep Olahan Ayam Berkuah Nikmat untuk Sahur
Al-Imam al-Baihaqi kemudian mengompromikan dua dalil tersebut bahwa riwayat yang menyatakan 20 rakaat konteksnya adalah tanpa menghitung 3 rakaat sahalat witir, sedangakan riwayat yang menyebut 23 rakaat setelah menghitung 3 rakaat witir.
Itulah tadi mengenai dalil shalat tarawih dari al-Quran dan hadits, terhapuskan dosa-dosa dimasa lampau.
Putri Nurhidayati