- 100 gram cabai merah besar (iris)
- 1 lembar daun salam
- 1 ruas jari lengkuas (memarkan)
- 100 gram cabai merah besar
- 1 buah tomat
- 6 buah bawang merah
BACA JUGA:Begini Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Azabnya tidak Main-main
- 4 siung bawang putih
- 50 ml kecap manis
- Garam secukupnya
CARA MEMBUAT:
1. Masak beras hingga menjadi aron.
2. Rebus daging dengan semua bumbu, kecuali kecap manis dan garam hingga daging empuk. Tambahkan kecap manis dan garam, masak hingga kuah mengering. Angkat.
3. Campur daging berbumbu dengan nasi aron, aduk rata, lalu bagi menjadi 5-6 bagian.
4. Ambil setiap bagian nasi, bungkus dengan daun pisang. Lakukan hal yang sama hingga adonan habis. Kukus hingga nasi matang.
5. Jika akan dihidangkan, nasi bungkus bisa dibakar atau dipanggang hingga harum.