Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Sabtu 16-03-2024,18:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600 

- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

BACA JUGA:Tersiar Kabar Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Kapan Aturan Itu Diberlakukan?

Besaran gaji ke-13 pensiunan 

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang jadi formula perhitungan gaji ke-13: 

1. Gaji pokok pensiun PNS 

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. 

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 

BACA JUGA:Beberapa Kendaraan Dilarang Pemerintah Isi Pertalite Mulai Tahun Ini, Mengapa? Begini Penjelasannya

2. Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200. 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000. 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. 

Kategori :