Naik 8 Persen, Ini Besaran Gaji 13 untuk ASN Per Golongan, PPPK Hingga Pensiunan

Sabtu 16-03-2024,18:26 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Sebagai tambahan, informasi selain besaran gaji berikut ini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang berlaku tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Bisa Jadi PNS! Berikut Daftar Jurusan Sekolah Kedinasan

PP No 14 Tahun 2024 juga melampirkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa Wilayah Bengkulu, Palembang dan Surabaya Sabtu 16 Maret 2024

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: 

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200 

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250 

- Anggota: Rp 23.420.250

BACA JUGA:Kendaraan Berikut Mulai Tahun Ini Tidak Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftarnya

Kategori :