- Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Sebagai tambahan, informasi selain besaran gaji berikut ini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang berlaku tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Bisa Jadi PNS! Berikut Daftar Jurusan Sekolah Kedinasan
PP No 14 Tahun 2024 juga melampirkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa Wilayah Bengkulu, Palembang dan Surabaya Sabtu 16 Maret 2024
Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
BACA JUGA:Kendaraan Berikut Mulai Tahun Ini Tidak Boleh Diisi Pertalite, Ini Daftarnya