Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor listrik:
1. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti impor barang, termasuk motor listrik, yang akan didaftarkan untuk mendapatkan STNK.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang dengan Kartu Kredit BCA, Dapatkan Dana Rp 15 Juta Tanpa Jaminan
2. Dokumen bukti hasil pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan yang mengalami perubahan bentuk
Ini termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa motor listrik telah lulus pemeriksaan standar keamanan dan kelayakan teknis yang diperlukan untuk mendapatkan STNK.
3. Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin
Surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa karoseri yang melakukan perubahan bentuk pada motor listrik memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
4. Mengisi formulir permohonan
Konsumen harus mengisi formulir permohonan pendaftaran STNK motor listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Kartu Kredit BNI, Pinjaman Rp 5 Juta Bunga 1 Persen dan Cara Pelunasannya
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya sebanyak 1 lembar
Konsumen harus menyertakan KTP asli dan salinannya sebagai identitas diri yang sah dalam proses pengurusan STNK.
6. Surat kuasa bermaterai
Jika proses pengurusan STNK dilakukan oleh pihak lain atas nama pemilik kendaraan, maka diperlukan surat kuasa yang disertai dengan materai sebagai otorisasi resmi.
Untuk STNK kendaraan listrik dengan tipe angkutan umum, syaratnya sebagai berikut