Apakah Sepeda Motor Listrik Harus Pakai STNK? Yuk, Simak Penjelasannya di Sini

Sabtu 23-03-2024,05:14 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

1. Sertifikat uji tipe

2. Tanda bukti lulus uji tipe

3. Surat kuasa bermaterai

4. KTP dan salinannya sebanyak 1 lembar

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang dengan Kartu Kredit Mandiri, Pinjaman Rp 10 Juta Cicilan hanya Rp160 Ribuan

Syarat untuk mendaftarkan motor listrik sebagai kendaraan berbadan hukum adalah

1. Fotocopy akte pendirian perusahaan

2. Surat keterangan domisili perusahaan

3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)

4. Surat kuasa bermaterai. Ditandatangani pimpinan dan disertai cap yang bersangkutan dan berbadan hukum.

Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan di instansi Samsat terdekat dengan melampirkan tanda bukti identitas. 

Besaran biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK KBL mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Uang dengan Kartu Kredit BRI, Pinjaman Rp 7 Juta Bisa Bayar Sampai 36 Bulan

1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK

- Roda dua dan tiga sebesar Rp100.000

- Roda empat dan lebih biayanya Rp200.000

Kategori :