2. Biaya pengesahan untuk STNK:
- Roda dua dan tiga Rp25.000.
- Roda empat dan lebih Rp50.000.
3. Biaya administrasi:
- Roda dua adalah Rp25.000.
- Roda empat atau lebih Rp50.000.
4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
- Roda dua Rp35.000.
- Roda empat dan lebih Rp143.000.
5. Biaya penerbitan pelat nomor:
- Roda dua dan tiga Rp60.000.
- Roda empat atau lebih Rp100.000.
Khusus bagi pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.
Demikianlah informasi tentang apakah sepeda motor listrik harus pakai STNK dan syarat serta besaran biaya untuk mengurus STNK motor listrik. Semoga bermanfaat.