NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gaya hidup hedonnya jadi sorotan ini perusahaan Helena Lim dan sumber kekayaannya hingga jadi tersangka kasus korupsi.
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sosok 'crazy rich PIK', Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Helena Lim, yang dikenal sebagai Manager PT QSE, kini harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:4 Seri HP POCO RAM 8GB Harga Rp2 Jutaan, Cocok Buat HP Lebaran
Dalam pengembangan kasus ini, Helena Lim diduga memberikan dukungan sarana dan prasarana yang mendukung terjadinya korupsi.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan di rumah Helena Lim untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Kabar ini telah menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat, mengingat Helena Lim adalah salah satu tokoh terkemuka di kalangan 'crazy rich' di kawasan PIK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah barang bukti yang termasuk alat elektronik, kumpulan dokumen terkait dengan kasus, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
BACA JUGA:Heboh! Crazy Rich PIK Ditangkap Atas Dugaan Korupsi, Lantas Helena Lim Korupsi Apa?
Dalam konversi mata uang, 2 juta dolar Singapura setara dengan sekitar Rp 23,3 miliar. Jadi, jika ditotal, nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp 33 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi timah ini, modus dan peran Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Sekitar tahun 2018 hingga 2019, Helena Lim, yang menjabat sebagai Manager PT QSE, diduga kuat telah terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana melalui kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
2. Perbuatan ini dilakukan dengan cara memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, sebenarnya tindakan ini menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Pengusaha Apa?