NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tempat penitipan mobil di Jakarta, tanpa dipungut biaya cek persyaratannya di sini.
Mudik Lebaran tinggal beberapa waktu lagi, dan persiapan untuk pulang kampung sudah dimulai oleh banyak orang.
Dengan mendekati waktu mudik Lebaran, penting bagi siapa pun yang merencanakan untuk meninggalkan kendaraan di Jakarta ketika pulang kampung untuk mengetahui opsi penitipan kendaraan yang tersedia.
BACA JUGA:Intip Besaran Bunga Pinjaman Allo Bank, Banyak Promo Menarik Pakai Allo PayLater
Nah, bagi anda yang ingin meninggalkan kendaraan anda, simak artikel ini hingga akhir untuk mengethaui tempat penitipan Mobil di Jakarta.
Selama periode mudik, banyak orang yang memilih untuk menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi karena keuntungan waktu tempuh yang lebih singkat serta kemungkinan terhindar dari kemacetan yang kerap terjadi di jalanan ibu kota.
Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tetap menjadi momen yang dinanti-nantikan bagi mereka yang merantau ke luar daerah, menjadi waktu untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga setelah terpisah jarak dan kesibukan sehari-hari yang menghalangi pertemuan.
Kantor Kepolisian, seperti Polres Jakarta Utara, menjadi pilihan utama sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor bagi mereka yang akan meninggalkan Jakarta untuk mudik Lebaran tahun 2024.
BACA JUGA:Mudik Tenang Tanpa Beban, Ini 3 Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Tangerang
Layanan ini disediakan secara cuma-cuma tanpa ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan.
Persyaratannya pun cukup sederhana, hanya perlu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berikut daftar tempat penitipan mobil di Jakarta.
1. Polres Metro Jakarta Utara
2. Polsek Metro Penjaringan
3. Polsek Kelapa Gading