4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
5. Tidak boleh meneror
Jadi, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI 2024 Plafon Rp 50 Juta, Bunga Rendah dan Tenor Kredit Panjang
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Nah, AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online yang ada di Indonesia.
AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019. Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
Apabila dalam melakukan penagihan, DC tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka DC tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Cara Terhindar dari Ketergantungan Pinjol Ilegal
Berikut ini cara agar terhindar dari ketergantungan terhadap pinjol illegal, yakni:
1. Susun Perencanaan Keuangan
Hal pertama yang harus Anda lakukan yakni menyusun perencanaan keuangan. Setiap permasalahan keuangan sebagian besar diakibatkan oleh kurangnya perencanaan yang baik. Perencanaan keuangan dapat memetakan secara tepat antara jumlah penerimaan atau penghasilan dan pengeluaran.
Adapun berikut ini cara untuk mengatur keuangan secara sederhana. Yakni membuat catatan untuk setiap pengeluaran, menyisihkan uang untuk dana darurat, menabung, hingga investasi.
BACA JUGA:Belanja Sekarang Bayar Nanti, Ini Tabel Simulasi Paylater Livin Mandiri Pinjaman Rp 2 Juta