Jika Calon Orang Tua Angkat sudah bermodalkan Surat Keputusan Mensos yang isinya menyetujui mengenai pengangkatan anak, maka Calon Orang Tua Angkat dapat mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri di mana dilakukan pengangkatan anak tersebut.
BACA JUGA:Bikin Kaget! Potensi Harta Karun Bijih Besi Sumatera Barat hingga 75 MT Ton, Lokasinya di Sini
Jika Penetapan Pengadilan sudah keluar, maka salinan penetapannya disampaikan lagi kepada Kementrian Sosial untuk dilakukan pencatatan oleh Kementrian Sosial. Barulah setelah pengangkatan anak mendapat penetapan pengadilan dan tercatat di Kementrian, pengangkatan anak menjadi sah secara hukum
(Hari Adiyono)