Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Rabu 01-05-2024,20:21 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

Berikut dapat dijelaskan tata cara pengangkatan anak, dari mulai proses pengajuan hingga penetapan Pengadilan Negeri:

 

1. Tahap Menyiapkan Dokumen

Sebelum Pasangan Suami Isteri (Pasutri) memasukan permohonan ke Dinas Sosial ditempat dimana ia akan mengangkat anak atau setidaknya sesuai domisili Calon Anak Angkat, ada beberapa Dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu:

 

Dokumen Pribadi bersama Pasangan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat nikah atau akta nikah, selain untuk mendata indentitas Calon Orang Tua Angkat.

 

Ini juga berfungsi untuk membuktikan bahwa Pasutri tersebut sah secara hukum sebagai pasangan dibuktikan dengan surat nikah yang Valid. Dari buku/ akta nikah juga akan terlihat apakah pasutri memenuhi syarat sudah menikah lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:Harta Karun Raksasa! di Sini Lokasi Tambang Minyak dan Gas Bumi Aceh

Akta Kelahiran Calon Anak Angkat, hal ini membuat kemungkinan pemalsuan nasab si anak sangat kecil, karena di akta kelahiran tersebut tercantum siapa nama orang tua kandungnya.

 

Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian, untuk membuktikan bahwa Pasutri tidak pernah melakukan tindak kejahatan.

 

Adanya Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak.

 

Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara Ekonomi.

Kategori :