Di dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak juga menjelaskan tentang keharusan orang tua angkat untuk tidak menutup-nutupi atau memutuskan hubungan darah si Anak Angkat dengan Orang Tua Kandungnya.
Hal ini juga bermaksud agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya.
BACA JUGA:Harta Karun Daerah Nagan Raya! Menyimpan Tambang Batubara Terluas, di Sini Lokasinya
Dalam hal keterbukaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam Pasal 6 PP Adopsi bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak angkat, tentunya hal ini memperhatikan kondisi kesiapan mental si anak angkat.
Artinya orang tua angkat bisa saja merahasiakan adopsi si anak hingga kondisi mental si anak cukup kuat untuk menerima kenyataan bahwa ia adalah anak adopsi.
Dalam hal menunggu kesiapan mental si anak, menutup informasi adopsi bukan merupakan pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Potensi Harta Karun di Lampung, Ada Tambang Batu Gamping yang Punya 8 Manfaat, Lokasinya di Sini
3. Syarat Orang Tua Angkat Seagama dengan Orang Tua Kandung
Di dalam UU Perlindungan anak tidak digariskan mengenai aturan ini, syarat ini mucul di dalam Pasal 3 PP Adobsi, sayangnya tidak terdapat penjelasan mengenai alasan diterapkannya persyaratan ini.
Menurut penulis persyaratan ini tidak lebih untuk menghindari sengketa perbedaan agama dengan orang tua kandung di kemudian hari.