Walaupun pada dasarnya setiap anak yang sudah dewasa berhak untuk memilih agamanya sendiri, namun sebagian besar orang tua kandung menginginkan anaknya seagama dengan dirinya.
Hal ini juga berpengaruh ketika si anak akan menikah dengan cara agama tertentu dan membutuhkan wali, sementara walinya berbeda agama dengan si anak.
Belum lagi masalah pewarisan misalnya, di dalam waris Islam cukup mempermasalahkan jika ahli waris di luar dari Islam.
1. Persyaratan Formil Calon Orang Tua Angkat
Dijelaskan di dalam Pasal 7 Permensos, bahwa persyaratan Calon Orang Tua Angkat meliputi:
1.sehat jasmani dan rohani;
2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3.beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4.berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5.berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6.tidak merupakan pasangan sejenis;
7.tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;