8.dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
BACA JUGA:Potensi Harta Karun Tambang Granit di Lampung, Ini Sebaran Titik Lokasinya
9.memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10.membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11.adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12.telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13.memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
BACA JUGA:Ini 6 Daerah Penyimpan Harta Karun Hasil Tambang Bijih Besi Terbesar di Indonesia
2. Persyaratan Formil Calon Anak Angkat
Dijelaskan di dalam Pasal 6 Permensos, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:
1. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4.memerlukan perlindungan khusus.
Pasangan Suami isteri yang ingin mengadopsi anak, dan merasa sudah memenuhi syarat-syarat di atas sudah bisa memulai proses pengajuan permohonan mengadopsi anak.
BACA JUGA:Harta Karun di Aceh Berupa Tambang Pasir Besi Sebagai Galian Unggulan, di Sini 7 Lokasinya