Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Rabu 01-05-2024,20:21 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

8.dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

BACA JUGA:Potensi Harta Karun Tambang Granit di Lampung, Ini Sebaran Titik Lokasinya

9.memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;

10.membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

11.adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;

12.telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

13.memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

BACA JUGA:Ini 6 Daerah Penyimpan Harta Karun Hasil Tambang Bijih Besi Terbesar di Indonesia

2. Persyaratan Formil Calon Anak Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 6 Permensos, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:

1. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

2. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;

3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan

4.memerlukan perlindungan khusus.

Pasangan Suami isteri yang ingin mengadopsi anak, dan merasa sudah memenuhi syarat-syarat di atas sudah bisa memulai proses pengajuan permohonan mengadopsi anak. 

BACA JUGA:Harta Karun di Aceh Berupa Tambang Pasir Besi Sebagai Galian Unggulan, di Sini 7 Lokasinya

Kategori :