SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Proses penurunan status kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara, mencakup Desa Talang Empat, Desa Lubuk Resam dan Desa Sinar Pagi mulai ditindaklanjuti.
Lima orang petugas dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung telah turun ke lokasi.
Kades Sinar Pagi, Riki Rikardo mengatakan penegasan tapal batas ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Seluma untuk memperlancar proses pembangunan jalan dari Kelurahan Puguk menuju ke Desa Lubuk Resam hingga ke Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara, yang kini tengah proses pengerasan jalan.
BACA JUGA:6 Mitos Bunga Wijaya Kusuma yang Perlu Kamu Tahu, Katanya Bisa Mendatangkan Jodoh
"Untuk sementara ini, tim BPKH Bandar Lampung sudah turun ke desa kami dan 2 desa lainnya untuk menentukan titik koordinat yang nantinya akan dipasang beton Pal tapal batas. Kemungkinan mulai pekan depan, penegasan tapal batas ini untuk memperlancar proses pembangunan badan jalan ke desa kami dan sekitarnya" terang Riki Rikardo.
Sebelumnya, Asisten II Sekretariat Pemkab Seluma Bidang Perekonomian dan Pembangunan Almidian Saleh, sempat menyambut kedatangan tim BPKH Bandar Lampung, ketika hendak memasang patok titik koordinat penurunan status lahan dari hutan lindung ke hutan produksi terbatas, pada Rabu siang (29/5/2024) lalu, di Kantor Camat Seluma Utara.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Daerah Jakarta? Coba Cek di Sini
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Seluma, Camat Seluma Utara, Kades se-Kecamatan Seluma Utara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan pemasangan patok titik koordinat penurunan status lahan hutan lindung ke hutan produksi terbatas akan dilaksanakan selama kurang lebih 4 hari.
BACA JUGA:Banyak Pilihannya, Berikut Pilihan Jurusan dan Biaya Kuliah di Universitas Sriwijaya
"Penurunan status lahan ini merupakan program kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Seluma yaitu Seluma Seribu Jalan Mulus, oleh sebab itu dengan adanya penegasan tapal batas ini agar ke depannya tidak lagi menghambat proses pembangunan jalan untuk masyarakat pedalaman di Kecamatan Seluma Utara," ujar Almidian Saleh.
BACA JUGA:Ini Syarat KUR BNI 2024 dan Tabel Angsuran Rp 20 Juta, Solusi Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan
Sementara itu, untuk diketahui pembangunan jalan dari Kelurahan Puguk menuju ke Desa Lubuk Resam tersebut, sempat terkendala ketika akan dibangun Pemkab Seluma dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian PUPR di tahun anggaran 2018 lalu sebesar Rp 23 miliar, lantaran status jalan yang berada di kawasan belum turun statusnya.