Desa Karangan: Rp 731.429.000
Desa Biatan Lempake: Rp 750.121.000
Desa Manunggal Jaya: Rp 728.648.000
Desa Biatan Bapinang: Rp 723.772.000
Desa Biatan Baru: Rp 674.556.000
Desa Bukit Makmur Jaya: Rp 684.753.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Cilacap 2024, Ini Pembagian Alokasi untuk 269 Desanya
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, Ini 10 Desa yang Terima Anggaran Rp 1 Miliar
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:224 Desa di Kabupaten Purbalingga Diguyur Dana Desa 2024, Segini Rincian untuk Per Desa
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
- Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
- Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
- Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
- Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, Ini 10 Desa yang Terima Anggaran Rp 1 Miliar