Anggaran Dana Desa 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, Ini Rincian DD di 142 Desa

Selasa 25-06-2024,10:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Gowa 2024, Cek Detail Rincian Lengkap untuk 121 Desanya, Adakah Desamu?

Desa Pandan Tinggang: Rp 937.448.000
Desa Lantan: Rp 1.112.094.000
Desa Setiling: Rp 1.652.550.000
Desa Tanah Beak: Rp 1.722.466.000
Desa Aik Bukaq: Rp 1.253.282.000
Desa Teratak: Rp 1.082.338.000
Desa Aik Berik: Rp 1.186.035.000
Desa Mas-mas: Rp 1.311.359.000
Desa Karang Sidemen: Rp 1.593.852.000

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024, Ada Desa dengan Anggaran Rp 1 Miliar

Pengertian Dana Desa

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Daftar 119 Desa di Kabupaten Lombok Barat Terima Kucuran Dana Desa 2024, Segini Anggaran di Setiap Desa

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Demikianlah ulasan mengenai rincian dana desa di Kabupaten Lombok Tengah 2024.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :