Desa Patikala: Rp 777.466.000
Desa Tolala: Rp 709.960.000
Desa Bahari: Rp 712.916.000
Desa Leleulu: Rp 859.841.000
Desa Loka: Rp 803.010.000
BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Dana Desa se-Provinsi Lampung Tahun 2024 (bagian 3)
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Dana Desa se-Provinsi Lampung Tahun 2024 (bagian 2)
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Muna, Ada 124 Desa yang Terima, Cek Desa dengan Anggaran Tertinggi
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Buton 2024, Segini Rincian Dana di 83 Desanya, Mana yang Tertinggi?
Demikianlah ulasan mengenai, rincian dana desa 2024 di Kabupat en Kolaka Utara, segini yang diterima tiap desanya.
(Putri Nurhidayati)