NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jabatan Kades jadi 8 tahun, apakah masa jabatan BPD juga bertambah? Begini penjelasannya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang (UU) Desa, Kamis (28/3).
BACA JUGA:Kucing Peliharaan Mati Pertanda Apa? Ini 5 Mitosnya, Konon Ada Pertanda Buruk
Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Mengenai aturan terbaru itu, banyak yang bertanya mengenai nasib Badan Permusyawaratan Desa (BPD), apakah masa jabatannya juga bertambah?
BACA JUGA:Menelusuri Fenomena Remaja Jompo, Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya!
Untuk mendapatkan jawabannya simak pengaturan BPD yang termuat dalam perubahan undang-undang desa berikut:
1. Masa Jabatan BPD
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 disebutkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 dikatakan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Kemudian, mengenai masa keanggotaan BPD, dalam ayat 2 diuraikan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Artinya, bila kita menarik sebuah kesimpulan. Antara masa jabatan kepala desa dan BPD itu sama ya. Sama-sama diperpanjang menjadi 8 tahun dengan 2 periodesasi pemilihan.
BACA JUGA:8 Ciri Kucing Mau Mati, Jangan Disepelekan, Ini Cara Merawatnya
2. Gaji Badan Permusyawaratan Desa
Mengenai gaji dari BPD tidak ada bedanya dengan tahun-tahun sebelumnya. Yaitu masih menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kota serta besaran dari gaji tersebut itu terganting dari Peraturan Bupati/Wali Kota dimasing-masing daerah.