NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terbaru, ini syarat menjadi Kades, pahami syarat usia dan pendidikan minimal.
Menjadi seorang Kades merupakan impian bagi sebagian orang, namun untuk menempati posisi ini seseorang harus memenuhi serangkaian syarat yang ditentukan.
Sebagai Kades sendiri mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS
Kemudian, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa.
Perlu diketahui, Pemerintahan Desa di Indonesia kini punya payung hukum baru. Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi Undang-undang tentang Desa yang terdiri dari 119 Pasal.
UU tentang Desa sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Maret 2024. Dalam beleid baru itu terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah desa dan juga perangkatnya.
Salah satu yang tercantum dalam perubahan tersebut adalah mengenai persyaratan untuk menjabat kepala desa (kades).
Syarat Calon Kepala Desa Menurut Undang-undang
Syarat calon Kepala Desa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.