Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal

Kamis 04-07-2024,22:59 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Syarat Administratif Calon Kepala Desa

Selain syarat calon kepala desa menurut undang-undang, terdapat juga syarat calon kepala desa terbaru yang kami lansir dari laman resmi Desa Bungko, Pemerintah Kotamobagu, yakni:

Bebas dari narkoba.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”).

2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Seksi II dan III Bengkulu-Lubuk Linggau Dilanjutkan, Begini Pembagian Jarak Tempuhnya

3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup.

4. Akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir.

5. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort.

7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa.

8. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai.

BACA JUGA:Proyek Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Sepanjang 95,8 KM, Tinggal Menunggu Lanjutan Seksi 1 dan 2

9. Bukan sebagai pengurus partai politik.

10. Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”).

11. Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI/POLRI.

Kategori :