5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
BACA JUGA:Bengkulu-Palembang Lewat Tol Cuma Memakan Waktu 3 Jam, Ini Update Perkembangan Proyeknya
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
7. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
11. Berbadan sehat.
12. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
13. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pada UU Desa tersebut terdapat 13 syarat calon kepala desa, Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015.
Pada putusan tersebut Pasal 33 huruf (g) UU Desa yang mengatur bahwa satu syarat calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
BACA JUGA:Arwah Kucing yang Mati Kemana, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dengan demikian, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.
Jadi bisa disimpulkan, berdasarkan peraturan perundang- undangan di atas maka syarat umur calon kepala desa adalah 25 tahun.